Pengertian, Macam-macam, dan Sejarah HAM
1. Pengertian HAM
Menurut UU No.39 Tahun 1999:
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2.Macam-macam HAM
HAM mencakup beberapa bidang :
a. Hak asasi pribadi
b. Hak asasi ekonomi
c. Hak asasi politik
d. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan
f. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
a. Hak asasi pribadi
b. Hak asasi ekonomi
c. Hak asasi politik
d. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan
f. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
3.Sejarah HAM
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10
Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban
umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan
keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang
Dunia II.
Deklarasi
HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar
negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua
bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke
luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar
terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang
dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam,
mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam
menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan
demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia
si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern
rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah
bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka
absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu
negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang
termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai
kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar
belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka
bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di
Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam
buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak
(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan
Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang
telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu,
namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia
sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia,
namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human
Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang
bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang
bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights
mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human
Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan
kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada
hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula
menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap
masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah,
haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil
kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights
karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota
masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan
haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang
perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan
masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan
dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak
semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada
yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan
latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human
Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama
dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang
sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa
negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki
kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam
pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang
bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang
universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas
HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip
mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu,
apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis.
Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan
mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi
dan diciptakan dari waktu ke waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar